Thursday, August 2, 2012

Gunakan BBM Subsidi, Mobil Dinas akan Disanksi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mobil dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang terbukti masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan dikenai sanksi oleh Pemkot setempat. Pemkot akan bekerja sama dengan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terkait hal tersebut.
"Kalau ada SPBU yang melapor ada mobil dinas kita yang masih menggunakan BBM subsidi akan segera kita tindaklanjuti," tandas Sekretaris Daerah (Setda) Kota Yogyakarta, Titik Sulastri di Balaikota setempat, Kamis (2/8).

Diakuinya, belum semua mobil dinas Pemkot Yogyakarta menggunakan stiker yang menyatakan bahwa mobil tersebut harus menggunakan BBM non subsidi. Namun kata dia, kewajiban penggunaan BBM non subsidi bagi mobil dinas ini sudah berlaku efektif per 1 Agustus kemarin. Karenanya kata dia, tidak ada alasan bagi mobil dinas untuk tidak menggunakan BBM subsidi.
Pihaknya, kata Titik, saat ini juga tengah membentuk tim pengawas terkait hal tersebut. Tim ini sendiri akan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta. Tim ini akan mengawasi jalannya kebijakan tersebut.
Sanksi yang bisa diterapkan bagi pengguna mobil dinas yang membeli BBM subsidi kata Titik, bisa berupa teguran hingga surat peringatan.
"Ini masih kita bahas, tetapi yang jelas dia tidak bisa klaim biaya pembelian BBM. Karena penggantian biaya pembelian BBM harus berdasarkan struk pembelian," tambahnya.
Diakuinya, seluruh mobil dinas di Kota Yogyakarta terkena peraturan tersebut. Yang memperoleh perlakuan khusus hanyalah mobil operasional seperti ambulans, truk sampah, mobil tangki dan mobil perbaikan jalan umum. Mobil ini diperbolehkan membeli BBM subsidi.
Selain mobil operasional, usaha kecil mikro di Kota Yogyakarta kata Titik, juga diperbolehkan menggunakan BBM subsidi dengan rekomendasi instansi terkait.
Terpisah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta Heru Priya Warjaka mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat rekomendasi bagi industri kecil mikro (IKM) dan usaha kecil mikro (UMKM) di Yogyakarta terkait hal itu.
"Sampai saat ini baru 50 usaha mikro yang mengajukan surat rekomendasi. Itu sebagian besar usaha cor logam," terangnya.
Menurutnya, berdasarkan data jumlah IKM di Yogyakarta mencapai 4.000 unit. Namun penggunaan BBM subsidi oleh mereka kata Heru, tidak terlalu besar karena mereka juga menggunakan tenaga listrik. "Kita baru melakukan pendataan dan verifikasi ke butuhan mereka dan apakah benar mereka pelaku usaha yang membutuhkan BBM atau tidak," tandasnya.

No comments:

Post a Comment