JAKARTA—BPJS Kesehatan menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia
untuk terjamin kesehatannya, akan tetapi tidak untuk 1.552 Verifikator
Independen Jamkesmas yang cemas akan masa depannya pasca BPJS
terlaksana.
“Akan ada 1.552 pengangguran baru bila Kemenkes tidak segera
memberikan perhatian khusus kepada verifikator independen jamkesmas
untuk diakomodir pada BPJS nantinya,” kata Anggota Komisi IX DPR RI
Herlini Amran, Rabu (06/06).
Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan,
harapan besar pemerintah untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat
harus melalui perencanaan yang matang “Jangan sampai justru malah
menimbulkan masalah seperti bertambahnya pengangguran,” ujarnya.
“Kesuksesan BPJS tahun 2014 kelak harus juga didukung oleh tenaga
kesehatan yang memiliki komptensi dan profesionalisme yang mempuni dan
handal karena akan melayani 240 juta penduduk Indonesia,” jelasnya.
Legislator asal Kepulauan Riau ini menilai keberadaan verifikator
independen tidak boleh dihilangkan dan harus tetap menjadi bagian yang
tidak terpisahkan atas penyelenggaraan BPJS. Herlini mengusulkan,
“Status kepegawaian Verifikator Independen dapat di tuangkan dalam
Peraturan Presiden untuk memperjelas status kepegawaiannya,” usulnya.
Herlini berharap Pemerintah menjadikan ini prioritas dan perhatian
yang besar untuk tetap menjadikan verifikator sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam melayani masyarakat dan menjadikan mereka sebagai
pegawai tetap, jika pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan
melakukan hal baik ini maka akan mempu menyelesaikan masalah bangsa
terhadap kesehatan masyarakat dan akan mampu mencegah terjadinya
pengangguran yang bertambah besar,” pungkasnya.
Tenaga Pelaksana Verifikasi (Verifikator Independen) Klaim Jamkesmas
di setiap Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) merupakan tenaga yang
memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan administrasi klaim
meliputi aspek kepesertaan, pelayanan kesehatan, keuangan dan mampu
melaksanakan tugasnya secara professional serta telah mengikuti
pelatihan.Verifikator Independen Jamkesmas ada bersamaan denga di
luncurkannya Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Tahun 2008
sampai sekarang. Tetapi ketika ditetapkannya UU No 24 tahun 2011
tentang BPJS yang menjadi perhatian VI pada pasal 60 ayat (2) huruf a
yang menjelaskan bahwa kementrian kesehatan tidak akan menyelenggarakan
program jamkesmas lagi karena sudah beralih menjadi Universal coverage
karena telah di sahkannya UU BPJS.
No comments:
Post a Comment