Monday, June 11, 2012

Akan ada 1500 pengangguran baru bila Verifikator Independen Jamkesmas tidak diakomodir di BPJS

JAKARTA—BPJS Kesehatan menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia untuk terjamin kesehatannya, akan tetapi tidak untuk 1.552 Verifikator Independen Jamkesmas yang cemas akan masa depannya pasca BPJS terlaksana.
“Akan ada 1.552 pengangguran baru bila Kemenkes tidak segera memberikan perhatian khusus kepada verifikator independen jamkesmas untuk diakomodir pada BPJS nantinya,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran, Rabu (06/06).

Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, harapan besar pemerintah untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat harus melalui perencanaan yang matang “Jangan sampai justru malah menimbulkan masalah seperti bertambahnya pengangguran,” ujarnya.
“Kesuksesan BPJS tahun 2014 kelak harus juga didukung oleh tenaga kesehatan yang memiliki komptensi dan profesionalisme yang mempuni dan handal karena akan melayani 240 juta penduduk Indonesia,” jelasnya.
Legislator asal Kepulauan Riau ini menilai keberadaan verifikator independen tidak boleh  dihilangkan dan harus tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan atas penyelenggaraan BPJS. Herlini mengusulkan, “Status kepegawaian Verifikator Independen dapat di tuangkan dalam Peraturan Presiden untuk memperjelas status kepegawaiannya,” usulnya.
Herlini berharap Pemerintah menjadikan ini prioritas dan perhatian yang besar untuk tetap menjadikan verifikator sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam melayani masyarakat dan menjadikan mereka sebagai pegawai tetap, jika pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan melakukan hal baik ini maka akan mempu menyelesaikan masalah bangsa terhadap kesehatan masyarakat dan akan mampu mencegah terjadinya pengangguran yang bertambah besar,” pungkasnya.
Tenaga Pelaksana Verifikasi (Verifikator Independen) Klaim Jamkesmas di setiap Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) merupakan tenaga yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan administrasi klaim meliputi aspek kepesertaan, pelayanan kesehatan, keuangan dan mampu melaksanakan tugasnya secara professional serta telah mengikuti pelatihan.Verifikator Independen Jamkesmas ada bersamaan denga di luncurkannya Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Tahun 2008 sampai sekarang. Tetapi ketika ditetapkannya UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS yang menjadi perhatian VI pada pasal 60 ayat (2) huruf a yang menjelaskan bahwa kementrian kesehatan tidak akan menyelenggarakan program jamkesmas lagi karena sudah beralih menjadi Universal coverage karena telah di sahkannya UU BPJS.

No comments:

Post a Comment